Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam
tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung
ekstrim yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung
ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut
mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang
harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing –
masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran
terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa
keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan
kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain,
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya
dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Berbagai Macam Keadilan
1. 1..Keadilan legal
atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa
keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat
dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun
). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya
disebut keadilan legal
2. 2. Keadilan
distributive
Aristotele berpendapat bahwa
keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama
dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when
equels are treated equally).
3. 3. Keadilan
komutatif
Keadilan ini
bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi
Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat
|
| Coba kita perhatikan apakah ini adil :![](https://burjo.files.wordpress.com/2007/11/sekolah-rusak.jpg?w=676) |
Jika saya simpulkan dalam gambar diatas apakah
layak dan sepantasnya masyarakat menyekolahkan anaknya di tempat seperti ini,
jika saya sedikit menceritakan Negara kita ini sangatlah tidak memperdulikan
rakyatnya sendiri,melainkan mementingkan kehidupanya masing-masing. Maka dari
itu di Negara kita Juga mempunyai keadilan tetapi pemerintah menganggap kalau
di Indonesia belum dapat mewujudkan keadilan untuk rakyat sesamanya.
Masalah bangsa
ini adalah penegakan hukum dan keadilan bersifat sangat rendah,
"Masalah
utama bangsa ini adalah penegakan hukum dan keadilan, termasuk pemberantasan
korupsi mewujudkan reformasi birokrasi pemerintah, menetukan arah kebijakan
pembangunan yang jumlah penduduk dan kegiatan pembangunan yang terkonsntrasi di
Pulau Jawa yang sudah melampaui daya dukung. ,tidak tercapainya cita-cita suatu
bangsa dalam menciptakan kemerdekaan yang seutuhnya, bisa dilihat dalam
penegakan hukum di republik ini. Saya menilai penegakan hukum di Republik ini
belum sepunuhnya dikatakan adil, begitu juga di sektor lainnya seperti masalah
sosial ekonomi dan lain-lain. "Keadilan belum adil di Indonesia, baik
dalam norma hukum atau dalam masalah sosial ekonmomi masyarakat. Kita semua
tahu bahwa lembaga penegakan hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, maupun
pengadilan sulit untuk diharapkan.