Senin, 11 Mei 2015

KEADILAN DI INDONESIA SAAT INI KURANG DI PERHATIKAN OLEH NEGARA

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrim yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

Berbagai Macam Keadilan
1.    1..Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal
2.   2.  Keadilan distributive
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
3.     3. Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat

Coba kita perhatikan apakah ini adil :


 Jika saya simpulkan dalam gambar diatas apakah layak dan sepantasnya masyarakat menyekolahkan anaknya di tempat seperti ini, jika saya sedikit menceritakan Negara kita ini sangatlah tidak memperdulikan rakyatnya sendiri,melainkan mementingkan kehidupanya masing-masing. Maka dari itu di Negara kita Juga mempunyai keadilan tetapi pemerintah menganggap kalau di Indonesia belum dapat mewujudkan keadilan untuk rakyat sesamanya.
Masalah bangsa ini adalah penegakan hukum dan keadilan bersifat sangat rendah,
"Masalah utama bangsa ini adalah penegakan hukum dan keadilan, termasuk pemberantasan korupsi mewujudkan reformasi birokrasi pemerintah, menetukan arah kebijakan pembangunan yang jumlah penduduk dan kegiatan pembangunan yang terkonsntrasi di Pulau Jawa yang sudah melampaui daya dukung. ,tidak tercapainya cita-cita suatu bangsa dalam menciptakan kemerdekaan yang seutuhnya, bisa dilihat dalam penegakan hukum di republik ini. Saya menilai penegakan hukum di Republik ini belum sepunuhnya dikatakan adil, begitu juga di sektor lainnya seperti masalah sosial ekonomi dan lain-lain. "Keadilan belum adil di Indonesia, baik dalam norma hukum atau dalam masalah sosial ekonmomi masyarakat. Kita semua tahu bahwa lembaga penegakan hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan sulit untuk diharapkan.







:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar