HUKUM
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat
dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban,
keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Sifat Hukum
Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah
dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat
demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat;
Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya.
Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Ciri-ciri hukum
Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu
mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula
kedua-duanya;
Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini
berlaku bagi siapa saja.
Sumber Hukum
Pengertian Sumber Hukum adalah
sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat
memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas
dan nyata. Pengertian sumber hukum dapat diartikan
sebagai bahan-bahan yang digunakan sebagai dasar oleh pengadilan dalam memutus
perkara. Istilah sumber hukum mengandung banyak pengerti.
Pembagian Hukum
1. Menurut Asasnya :
a. Bentuknya
b. Tempat Berlakunya
c. Cara Mempertahankannya
d. sifatnya
e. wujudnya
f. isinya
2. Menurut bentuknya:
a. Hukum tertulis, hukum ini dapat pula merupakan:
- hukum tertulis yang dikodifikasikan.
- hukum tertulis yang tidak
dikodifikasikan.
b. Hukum tak tertulis:
Adalah hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat, tetapi tidak
tertulis namun berlakunya seperti suatu
peraturan perundang (disebut juga Hukum
Kebiasaan).
3. Menurut tempat berlakunya,
dapat dibagi:
a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam
dunia Internasional.
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja.
4. Menurut waktu berlakunya :
a. Ius Constitutum (Hukum
Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi
suatu masyarakat tertentu dalam
suatu daerah tertentu.
b. Ius Constituendum. yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang
akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam
segala waktu dan untuk segala bangsa di
dunia. Hukum ini tak mengenal
batas waktu melainkan berlaku untuk
selama-lamanya (abadi) terhadap
siapapun juga diseluruh tempat.
5. Menurut isinya :
a. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan-
hubungan antara orang yang satu dengan
orang yang lain, dengan menitik
beratkan kepada kepentingan perorangan.
b. Hukum Publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara
negara dengan alat perlengkapannya atau
antara Negara dengan
Perorangan (melindungi kepentingan
umum).
6. Menurut Sifatnya :
a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga
harus dan mempuyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila
pihak-pihak yang bersangkutan
telah memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7. Menurut cara
mempertahankannya :
a. Hukum Materiil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
kepentingan dan hubungan-hubungan
yang berujud perintah dan larangan-larangan.
Contoh: Hukum Pidana, Hukum
Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
b.Hukum Formil (hukum acara
atau hukum proses), yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur
bagaimana cara-cara melaksanakan
dan mempertahankan hukum materiil
atau peraturan-peraturan bagaimana
cara-cara mengajukan suatu perkara
ke muka Pengadilan dan bagaimana
cara-caranya hakim memberi keputusan.
Contohnya: Hukum Acara Pidana, Hukum
Acara Perdata.
8. Pembagian Hukum Menurut Sumbenya :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Traktat
d. Yurisprudensi
9. Pembagian Hukum Menurut Wujudnya
a. Hukum Objektif
Hukum dalam suatu negara yang berlaku
umum dan tidak mengenai seseorang atau
golongan tertentu. Hukum ini hanya
membuat peraturan saja yang mengatur
hubungan hukum antara 2 orang atau
lebih.
b. Hukum Subjektif
Hukum yang timbul dari hukum objektif
dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau
lebih.
Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki
kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan
masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
2 Tugas Utama Negara
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang
bertentangan satu sama lain.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk
menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Sifat Negara
1. Memaksa
Artinya, negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekuasaan fisik secara resmi agar peraturan perundang-undangan ditaati, sehingga tujuan suasana masyarakat yang tertib dan damai dapat tercapai. Sarana yang digunakan untuk memaksa adalah polisi dan tentara. Pemakaian paksaan melalui tindak kekerasan bukanlah satu-satunya pilihan. Alat negara dapat juga melakukan sikap dan perbuatan yang persuasif.
2. Monopoli
Artinya, negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dengan masyarakat. Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Mencakup Semua
Artinya, semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal ini bertujuan agar usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan dapat terwujud. Negara sebagai organisasi puncak mempunyai fungsi yang berbeda dengan organisasi lain yang ada di negara tersebut.
Artinya, negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekuasaan fisik secara resmi agar peraturan perundang-undangan ditaati, sehingga tujuan suasana masyarakat yang tertib dan damai dapat tercapai. Sarana yang digunakan untuk memaksa adalah polisi dan tentara. Pemakaian paksaan melalui tindak kekerasan bukanlah satu-satunya pilihan. Alat negara dapat juga melakukan sikap dan perbuatan yang persuasif.
2. Monopoli
Artinya, negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dengan masyarakat. Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Mencakup Semua
Artinya, semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal ini bertujuan agar usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan dapat terwujud. Negara sebagai organisasi puncak mempunyai fungsi yang berbeda dengan organisasi lain yang ada di negara tersebut.
Bentuk Negara
Bentuk
negara ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Bentuk negara
kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
·
Terdapat pemerintah pusat yang memiliki
kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
·
Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh
wilayah negara.
·
Terdapat satu kepala negara atau
pemerintahan.
Sedangkan bentuk negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa
negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap
negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing -
masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan
perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri,
pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.
1. Kesatuan
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara
kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
ü Sentralisasi, dan
ü Desentralisasi.
Dalam
negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat
peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan
sistem sentralisasi:
· adanya
keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
· adanya
kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
· penghasilan
daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian
sistem sentralisasi:
o bertumpuknya pekerjaan
pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
o peraturan/ kebijakan dari
pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
o daerah-daerah lebih
bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi
pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
o rakyat di daerah kurang
mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang
daerahnya;
o keputusan-keputusan
pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam
negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk
mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk
menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan
sistem desentralisasi:
v pembangunan daerah akan
berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
v peraturan dan kebijakan di
daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
v tidak bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
v partisipasi dan tanggung
jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
v penghematan biaya, karena
sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan
kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan
serta kemajuan pembangunan.
2. Serikat
Suatu
negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedang
yang berdaulat adalah gabungan dari negara - negara bagian itu. Negara bagian
diberi kekuasaan untuk membuat undang - undang sendiri yang tidak boleh
bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut.
Negara
Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian
yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal.
Setiap
negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan
konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri
negara serikat/ federal:
1.
tiap negara bagian memiliki kepala negara,
parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2.
tiap negara bagian boleh membuat konstitusi
sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3.
hubungan antara pemerintah federal (pusat)
dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang
kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam
praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian
(lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga
kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary
power).
Pada
umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah
federal meliputi:
1.
hal-hal yang menyangkut kedudukan negara
sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan
dan perwakilan diplomatik;
2.
hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan
negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
3.
hal-hal tentang konstitusi dan organisasi
pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan
selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji
material konstitusi negara bagian;
4.
hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya
penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli,
matauang (moneter);
5.
hal-hal tentang kepentingan bersama
antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F.
Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1.
cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal
dan pemerintah negara bagian;
2.
badan yang berwenang untuk menyelesaikan
perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara
bagian.
Berdasarkan
kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1.
negara serikat yang konstitusinya merinci
satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci
diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu
antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
2.
negara serikat yang konstitusinya merinci
satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan
kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
3.
negara serikat yang memberikan wewenang
kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara
pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan
Australia;
4.
negara serikat yang memberikan kewenangan
kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan
antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1)
Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak
mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan
perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu.
Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada
daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
3. HAM
Pernyataan
Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Bahasa
Inggris: Universal Declaration of Human Rights ;
singkatan: UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran
yang diadopsi olehMajelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa(A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot,Paris). Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang
menggarisbesarkan pandangan Majelis Umum PBBtentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua
orang. Eleanor Roosevelt, ketua wanita pertama Komisi HAM (Bahasa Inggris:
Commission on Human Rights; singkatan: CHR) yang menyusun deklarasi ini,
mengatakan, "Ini bukanlah sebuah perjanjian... [Di masa depan] ini mungkin
akan menjadi Magna Carta internasional..."
Hak
asasi manusia (atau disingkat HAM)adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorangsejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal.
Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal
27 ayat 1, pasal
28, pasal
29 ayat 2, pasal
30 ayat 1, dan pasal
31 ayat 1
Contoh
HAM:
1.
Hak untuk hidup.
2.
Hak untuk bebas dari rasa takut.
3.
Hak untuk bekerja.
4.
Hak untuk mendapatkan pendidikan.
5.
Hak untuk mendapatkan persamaan di mata
hukum.
6.
dan seterusnya.
contoh
pelanggaran HAM:
1.
Penindasan dan membatasi hak rakyat dan
oposisi dengan sewenang-wenang.
2.
Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak
adil dan tidak manusiawi.
3.
Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai
dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
4. Demokrasi
Demokrasi
di indonesia dibandingkan dengan negara lain
Di
Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan
pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalismedan anti-imperialisme,
dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi
adalah keadilan, dalam arti terbukanya
peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomiatau kemandirian dari orang
yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan.
Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk
menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan
diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
Bentuk-bentuk
demokrasi
Secara
umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi
perwakilan.
Demokrasi
langsung
Demokrasi
langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara
atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan.Dalam sistem ini, setiap rakyat
mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki
pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.Sistem demokrasi
langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana
ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat
berkumpul untuk membahasnya.Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis
karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh
rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit.Selain itu, sistem ini
menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung
tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
Demokrasi
perwakilan
Dalam
demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melaluipemilihan umum untuk
menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip
demokrasi
Prinsip
demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi
dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip
demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang
kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah:
2.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari
yang diperintah;
6.
Pemilihan yang bebas dan jujur;
8.
Proses hukum yang wajar;
Unsur Negara
1. Unsur
konstitutif atau unsur pokok
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam
wilayah negara tertentu.
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
(1) Penduduk,
bukan penduduk
(2) Warga
negara, bukan warga negara
b. Wilayah
Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan
batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya.
Sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi
pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah suatu negara terdiri dari:
(1) Wilayah
darat
Bentuk perbatasan wilayah daratan, antara lain sebagai
berikut :
a) Perbatasan
buatan manusia, seperti tembok (great wall), patok besi, dan lain lain.
b) Batas
alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan lain-lain.
c) Batas
geofisika, yang berupa garis lintang dan bujur.
(2) Wilayah
laut
Wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial
sedangkan laut yang berada di luar laut territorial disebut laut bebas / laut
internasional atau more liberum.
Dua konsepsi yang pernah muncul berkaitan dengan
peguasaan wilayah lautan :
a) Res
Nullius
Pandangan yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan
dimiliki oleh masing-masing negara (John Sheldon dari Inggris dalam bukunya
More Clausum)
b) Res
Communis
Pandangan yang beranggapan bahwa laut itu milik bersama
atau milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh
masing-masing negara (Hugo de Groot/ Grotius dalam bukunya More Liberum, Gotius
mendapatkan julukan Bapak Hukum Internasional).
(3) Wilayah
udara
Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas
daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia
menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner.
Beberapa pendapat mengenai wilayah kedaulatan udara :
a) Lee :
wilayah udara territorial suatu negara adalah jarak tembak meriam yang dipasang
di daratan.
b) Van
Holzen Darf : wilayah udara suatu negara adalah 1000m di atas permukaan bumi
tertinggi.
c) Henrich’s
: wilayah udara suatu negara setinggi 196 mil.
(4) Wilayah
ekstra teritorial
Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat
berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas wilayah teritorial.
Contoh wilayah ekstra teritorial :
a) Kapal
laut di luar laut teritorial di bawah bendera suatu negara.
b) Wilayah
tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.
c. Pemerintah
yang berdaulat
(1) Pemerintah
dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan
kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
(2) Pemerintahan
dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan
memerintah di wilayah suatu negara.
2. Unsur
deklaratif atau unsur tambahan
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa
pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan
de jure (secara hukum).
Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat
dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial …”.
Dari
rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai
sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. Memajukan
kesejahteraan umum;
c. Mencerdaskan
kehidupan bangsa;
d. Ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan social.
Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan
untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang
di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem
pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan
Pemerintah
dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada
organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang
tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif
saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang
meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan
negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan
demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang
terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 : 2-3).
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 : 2-3).
Secara deduktif dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan pemerintahan dibentuk berkaitan dengan pelaksanaan berbagai fungsi yang bersifat operasional dalam rangka pencapaian tujuan negara yang lebih abstrak, dan biasanya ditetapkan secara konstitusional. Berbagai fungsi tersebut dilihat dan dilaksanakan secara berbeda oleh sistem sosial yang berbeda, terutama secara ideologis. Hal tersebut mewujud dalam sistem pemerintahan yang berbeda, dan lebih konkrit terwakili oleh dua kutub ekstrim masing-masing rezim totaliter (sosialis) dan rezim demokratis. Substansi perbedaan keduanya terletak pada perspektif pembagian kekuasaan negara (pemerintah). Pemencaran kekuasaan (dispersed of power), menurut Leslie Lipson, merupakan salah satu dari lima isu besar dalam proses politik (Josef Riwu Kaho, 2001 : 1). Pemerintahan daerah merupakan konsekuensi pelaksanaan pemencaran kekuasaan itu.
Warga Negara
Warga
negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm
hubungannya dgn negara. Dlm hubungan antara warga negara dan negara, warga
negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga
negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Kriteria
Menjadi Warga Negara
1.
Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan
perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum
Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
10.Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
11.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
12.Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
13.Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
10.Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
11.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
12.Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
13.Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Orang-orang
yang berada dalam satu wilayah Negara
a. Rakyat
Unsur
ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai
individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar
organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap
perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara
tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga
perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan
baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi
merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
b. Wilayah (teritorial)
Tidak
mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah
dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang
bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara
tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila
mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi
orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada
dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah
berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang
ditentukan. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran
bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le
desir
de’etre ansemble).
c. Pemerintahan
Ciri
khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan
atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada
dalam wilayah negara.
d. UUD (konstitusi)
e. pengakuan Internasional
(secara de facto maupun de jure).
UUD 45
Tentang Warga Negara
Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan
dan pembelaan terhadap negara.
Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk
agama (kepercayaan )
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha
pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian
Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang
layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah
dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan
SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin
dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar