Selasa, 31 Maret 2015

Sejarah Wayang Kulit dari mulai abad pertama hingga saat ini

Contoh gambar wayang kulit  pada jaman dahulu :

 Wayang adalah salah satu kesenian yang telah ada di Indonesia sejak ajaran Hindhu masih tersebar di seluruh Nusantara. Wayang sendiri mengambil tokoh-tokoh dewa maupun ksatria yang ada dalam agama Hindhu dari India. Wayang di Indonesia tersebar dalam beberapa versi sesuai dengan daerah, sebagai contoh Wayang Ringgit, Wayang Uwong dari Jawa, Wayang Golek dari Sunda dan Jawa Barat, Wayang Bali dari Bali, Wayang Palembang dari Sumatra Selatan, Wayang Sasak dari Nusa Tenggara Barat, baik Wayang Cina yang berasal dari Cina yang diadopsi dan berkembang pesat di masyarakat Tiong Hoa di Indonesia.
Wayang adalah seni pertunjukkan asli Indonesia yang berkembang pesat di Pulau Jawa dan Bali. UNESCO, lembaga yang membawahi kebudayaan dari PBB, pada 7 November 2003 menetapkan wayang sebagai pertunjukkan bayangan boneka tersohor dari Indonesia, sebuah warisan mahakarya dunia yang tak ternilai dalam seni bertutur (Masterpiece of Oral and Intangible Heritage of Humanity). Sebenarnya, pertunjukan boneka tak hanya ada di Indonesia. Banyak negara memiliki pertunjukkan boneka. Namun, pertunjukkan bayangan boneka (Wayang) di Indonesia memiliki gaya tutur dan keunikkan tersendiri, yang merupakan mahakarya asli dari Indonesia. Dan untuk itulah UNESCO memasukannya ke dalam Daftar Warisan Dunia pada tahun 2003.

Tak ada bukti yang menunjukkan wayang telah ada sebelum agama Hindu menyebar di Asia Selatan. Diperkirakan seni pertunjukkan dibawa masuk oleh pedagang India. Namun demikian, kejeniusan local, kebudayaan yang ada sebelum masuknya Hindu menyatu dengan perkembangan seni pertunjukkan yang masuk memberi warna tersendiri pada seni pertunjukkan di Indonesia. Sampai saat ini, catatan awal yang bisa didapat tentang pertunjukkan wayang berasal dari Prasasti Balitung di Abad ke 4 yang berbunyi “si Galigi mawayang”
Ketika agama Hindu masuk ke Indonesia dan menyesuaikan kebudayaan yang sudah ada, seni pertunjukkan ini menjadi media efektif menyebarkan agama Hindu, dimana pertunjukkan wayang menggunakan cerita Ramayana dan Mahabharata.
Demikian juga saat masuknya Islam, ketika pertunjukkan yang menampilkan “Tuhan” atau “Dewa” dalam wujud manusia dilarang, munculah boneka wayang yang terbuat dari kulit sapi, dimana saat pertunjukkan yang ditonton hanyalah bayangannya saja, yang sekarang kita kenal sebagai wayang kulit.
Akan tetapi hidup wayang kulit saat ini sudah memprihatinkan. Meskipun hidup, seolah telah kehilangan “roh-nya”. Tengok saja di Taman Hiburan Rakyat Sriwedari, Solo, pertunjukan wayang kulit mulai jarang. Acara-acara hajatan, maupun perayaan tidak lagi menanggap wayang kulit. Namun menanggap dangdut, atau jenis musik yang lain.
Saat ini untuk pertunjukan wayang sendiri memang kurang diminati oleh masyarakat kita, karena banyak pilihan hiburan lain. Mungkin wayang kulit mereka anggap membosankan. Seolah wayang kulit sudah memasuki masa sekarat.
Berbeda dengan tahun 1950-an, ketika wayang kulit masih rutin naik panggung Taman Hiburan Rakyat Sriwedari Solo. Saat itu masih banyak masyarakat yang berbondong-bondong menontong wayang kulit sampai pagi. Mereka sangat menikmati salah satu seni khas  tradisional jawa ini.
Bahkan tidak sedikit masyarakat yang hafal cerita wayang, baik cerita Bharatayuda, maupun cerita Ramayana. Tokoh-tokoh punakawan menjadi bintang hiburan kala itu.
Akan tetapi seiring berkembangnya jaman, kemajuan teknologi, informasi, dan hiburan. Membuat beberapa kesenian tradisional Indonesia tak dilirik lagi oleh masyarakatnya. Salah satunya adalah kesenian wayang kulit. Tak banyak lagi yang menggandrungi kesenian tradisional ini. Terlebih melestarikannya dengan mempelajari kesenian yang berasal dari kulit ini.


Di kalangan masyarakat, wayang adalah bukan hal yang asing. Wayang merupakan salah satu warisan budaya bangsa yang telah mampu bertahan, dari waktu ke waktu, dengan mengalami perubahan dan perkembangan sampai berbentuk seperti sekarang ini.Daya tahan wayang yang luar biasa terhadap berbagai perubahan pemerintahan, politik, sosial budaya maupun kepercayaan membuktikan bahwa wayang mempunyai fungsi dan peranan penting dalam kehidupan sosial masyarakat.
Saat ini, fungsi dan peranan wayang tidak lagi difokuskan pada upacara-upacara ritual dan keagamaan, tetapi telah bergeser ke acara hiburan yang mengutamakan inti cerita dengan berbagai macam pengetahuan, filsafat hidup, nilai-nilai budaya, berbagai unsure seni, serta unsur pendidikan yang semuanya berpadu dalam seni pedalangan.
Filsafat pewayangan membuat masyarakat sebagai penontonnya merenungkan hakekat hidup, asal dan tujuan hidup, manunggaling kawula gusti, kedudukan manusia dalam alam semesta, serta sangkan paraning dumadi yang dilambangkan dengan tancep kayon oleh ki dalang pada akhir pagelaran (Wibisono dalam Mulyana: 2008). Keseluruhan pagelaran wayang, sejak dari pembukaan (talu) sampai berakhirnya pagelaran dengan tancep kayon, mempunyai kandungan filosofis yang tinggi.
Tiap adegan dengan iringan gending sendiri-sendiri dan makin lama makin meningkat laras dan iramanya sehingga mencapai klimaks yang ditandai dengan tancep kayon, setelah semua masalah di dalam lakon terjawab dan berhasil diselesaikan. Kesemuanya itu menggambarkan kompleksitas kehidupan manusia di dunia ini dengan segala aspek dan dinamikanya, yang tidak lepas dari peran dan kedudukan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan maupun sebagai makhluk sosial.
Dalam hal ini telah jelas, sebagai manusia yang berbudaya, bangsa Indonesia menganggap wayang sebagai bagian dari kehidupan yang bernilai tinggi dan luhur. Bagi kelangsungan eksistensi wayang ini, paling tidak, ada tiga hal yang perlu dicermati dalam kehidupan publik. Pertama, sikap dan pandangan hidup pragmatis telah dianut oleh sebagian besar masyarakat.
Kedua, implikasi dari realitas ini tidak hanya diterapkan dalam perilaku ekonomi dan politik, tetapi juga dalam memilih bentuk kesenian dan kebudayaan. Ketiga, akibat selanjutnya adalah budaya massa dan budaya populer menjadi kiblat mayoritas publik.
Wayang adalah salah satu kesenian yang telah ada di Indonesia sejak ajaran Hindhu masih tersebar di seluruh Nusantara. Wayang sendiri mengambil tokoh-tokoh dewa maupun ksatria yang ada dalam agama Hindhu dari India. Wayang di Indonesia tersebar dalam beberapa versi sesuai dengan daerah, sebagai contoh Wayang Ringgit, Wayang Uwong dari Jawa, Wayang Golek dari Sunda dan Jawa Barat, Wayang Bali dari Bali, Wayang Palembang dari Sumatra Selatan, Wayang Sasak dari Nusa Tenggara Barat, baik Wayang Cina yang berasal dari Cina yang diadopsi dan berkembang pesat di masyarakat Tiong Hoa di Indonesia.
Wayang adalah seni pertunjukkan asli Indonesia yang berkembang pesat di Pulau Jawa dan Bali. UNESCO, lembaga yang membawahi kebudayaan dari PBB, pada 7 November 2003 menetapkan wayang sebagai pertunjukkan bayangan boneka tersohor dari Indonesia, sebuah warisan mahakarya dunia yang tak ternilai dalam seni bertutur (Masterpiece of Oral and Intangible Heritage of Humanity). Sebenarnya, pertunjukan boneka tak hanya ada di Indonesia. Banyak negara memiliki pertunjukkan boneka. Namun, pertunjukkan bayangan boneka (Wayang) di Indonesia memiliki gaya tutur dan keunikkan tersendiri, yang merupakan mahakarya asli dari Indonesia. Dan untuk itulah UNESCO memasukannya ke dalam Daftar Warisan Dunia pada tahun 2003.

Tak ada bukti yang menunjukkan wayang telah ada sebelum agama Hindu menyebar di Asia Selatan. Diperkirakan seni pertunjukkan dibawa masuk oleh pedagang India. Namun demikian, kejeniusan local, kebudayaan yang ada sebelum masuknya Hindu menyatu dengan perkembangan seni pertunjukkan yang masuk memberi warna tersendiri pada seni pertunjukkan di Indonesia. Sampai saat ini, catatan awal yang bisa didapat tentang pertunjukkan wayang berasal dari Prasasti Balitung di Abad ke 4 yang berbunyi “si Galigi mawayang”
Ketika agama Hindu masuk ke Indonesia dan menyesuaikan kebudayaan yang sudah ada, seni pertunjukkan ini menjadi media efektif menyebarkan agama Hindu, dimana pertunjukkan wayang menggunakan cerita Ramayana dan Mahabharata.
Demikian juga saat masuknya Islam, ketika pertunjukkan yang menampilkan “Tuhan” atau “Dewa” dalam wujud manusia dilarang, munculah boneka wayang yang terbuat dari kulit sapi, dimana saat pertunjukkan yang ditonton hanyalah bayangannya saja, yang sekarang kita kenal sebagai wayang kulit.
Akan tetapi hidup wayang kulit saat ini sudah memprihatinkan. Meskipun hidup, seolah telah kehilangan “roh-nya”. Tengok saja di Taman Hiburan Rakyat Sriwedari, Solo, pertunjukan wayang kulit mulai jarang. Acara-acara hajatan, maupun perayaan tidak lagi menanggap wayang kulit. Namun menanggap dangdut, atau jenis musik yang lain.
Saat ini untuk pertunjukan wayang sendiri memang kurang diminati oleh masyarakat kita, karena banyak pilihan hiburan lain. Mungkin wayang kulit mereka anggap membosankan. Seolah wayang kulit sudah memasuki masa sekarat.
Berbeda dengan tahun 1950-an, ketika wayang kulit masih rutin naik panggung Taman Hiburan Rakyat Sriwedari Solo. Saat itu masih banyak masyarakat yang berbondong-bondong menontong wayang kulit sampai pagi. Mereka sangat menikmati salah satu seni khas  tradisional jawa ini.
Bahkan tidak sedikit masyarakat yang hafal cerita wayang, baik cerita Bharatayuda, maupun cerita Ramayana. Tokoh-tokoh punakawan menjadi bintang hiburan kala itu.
Akan tetapi seiring berkembangnya jaman, kemajuan teknologi, informasi, dan hiburan. Membuat beberapa kesenian tradisional Indonesia tak dilirik lagi oleh masyarakatnya. Salah satunya adalah kesenian wayang kulit. Tak banyak lagi yang menggandrungi kesenian tradisional ini. Terlebih melestarikannya dengan mempelajari kesenian yang berasal dari kulit ini.


Di kalangan masyarakat, wayang adalah bukan hal yang asing. Wayang merupakan salah satu warisan budaya bangsa yang telah mampu bertahan, dari waktu ke waktu, dengan mengalami perubahan dan perkembangan sampai berbentuk seperti sekarang ini.Daya tahan wayang yang luar biasa terhadap berbagai perubahan pemerintahan, politik, sosial budaya maupun kepercayaan membuktikan bahwa wayang mempunyai fungsi dan peranan penting dalam kehidupan sosial masyarakat.
Saat ini, fungsi dan peranan wayang tidak lagi difokuskan pada upacara-upacara ritual dan keagamaan, tetapi telah bergeser ke acara hiburan yang mengutamakan inti cerita dengan berbagai macam pengetahuan, filsafat hidup, nilai-nilai budaya, berbagai unsure seni, serta unsur pendidikan yang semuanya berpadu dalam seni pedalangan.
Filsafat pewayangan membuat masyarakat sebagai penontonnya merenungkan hakekat hidup, asal dan tujuan hidup, manunggaling kawula gusti, kedudukan manusia dalam alam semesta, serta sangkan paraning dumadi yang dilambangkan dengan tancep kayon oleh ki dalang pada akhir pagelaran (Wibisono dalam Mulyana: 2008). Keseluruhan pagelaran wayang, sejak dari pembukaan (talu) sampai berakhirnya pagelaran dengan tancep kayon, mempunyai kandungan filosofis yang tinggi.
Tiap adegan dengan iringan gending sendiri-sendiri dan makin lama makin meningkat laras dan iramanya sehingga mencapai klimaks yang ditandai dengan tancep kayon, setelah semua masalah di dalam lakon terjawab dan berhasil diselesaikan. Kesemuanya itu menggambarkan kompleksitas kehidupan manusia di dunia ini dengan segala aspek dan dinamikanya, yang tidak lepas dari peran dan kedudukan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan maupun sebagai makhluk sosial.
Dalam hal ini telah jelas, sebagai manusia yang berbudaya, bangsa Indonesia menganggap wayang sebagai bagian dari kehidupan yang bernilai tinggi dan luhur. Bagi kelangsungan eksistensi wayang ini, paling tidak, ada tiga hal yang perlu dicermati dalam kehidupan publik. Pertama, sikap dan pandangan hidup pragmatis telah dianut oleh sebagian besar masyarakat.
Kedua, implikasi dari realitas ini tidak hanya diterapkan dalam perilaku ekonomi dan politik, tetapi juga dalam memilih bentuk kesenian dan kebudayaan. Ketiga, akibat selanjutnya adalah budaya massa dan budaya populer menjadi kiblat mayoritas publik.

Wayang adalah salah satu kesenian yang telah ada di Indonesia sejak ajaran Hindhu masih tersebar di seluruh Nusantara. Wayang sendiri mengambil tokoh-tokoh dewa maupun ksatria yang ada dalam agama Hindhu dari India. Wayang di Indonesia tersebar dalam beberapa versi sesuai dengan daerah, sebagai contoh Wayang Ringgit, Wayang Uwong dari Jawa, Wayang Golek dari Sunda dan Jawa Barat, Wayang Bali dari Bali, Wayang Palembang dari Sumatra Selatan, Wayang Sasak dari Nusa Tenggara Barat, baik Wayang Cina yang berasal dari Cina yang diadopsi dan berkembang pesat di masyarakat Tiong Hoa di Indonesia.
Wayang adalah seni pertunjukkan asli Indonesia yang berkembang pesat di Pulau Jawa dan Bali. UNESCO, lembaga yang membawahi kebudayaan dari PBB, pada 7 November 2003 menetapkan wayang sebagai pertunjukkan bayangan boneka tersohor dari Indonesia, sebuah warisan mahakarya dunia yang tak ternilai dalam seni bertutur (Masterpiece of Oral and Intangible Heritage of Humanity). Sebenarnya, pertunjukan boneka tak hanya ada di Indonesia. Banyak negara memiliki pertunjukkan boneka. Namun, pertunjukkan bayangan boneka (Wayang) di Indonesia memiliki gaya tutur dan keunikkan tersendiri, yang merupakan mahakarya asli dari Indonesia. Dan untuk itulah UNESCO memasukannya ke dalam Daftar Warisan Dunia pada tahun 2003.


Jenis-jenis Wayang yang ada di Indonesia :
 >Wayang Golek Khas Jawa Barat


>Wayang Golek Khas Pulau Jawa


>Wayang Golek Khas Bali


Tak ada bukti yang menunjukkan wayang telah ada sebelum agama Hindu menyebar di Asia Selatan. Diperkirakan seni pertunjukkan dibawa masuk oleh pedagang India. Namun demikian, kejeniusan local, kebudayaan yang ada sebelum masuknya Hindu menyatu dengan perkembangan seni pertunjukkan yang masuk memberi warna tersendiri pada seni pertunjukkan di Indonesia. Sampai saat ini, catatan awal yang bisa didapat tentang pertunjukkan wayang berasal dari Prasasti Balitung di Abad ke 4 yang berbunyi “si Galigi mawayang”
Ketika agama Hindu masuk ke Indonesia dan menyesuaikan kebudayaan yang sudah ada, seni pertunjukkan ini menjadi media efektif menyebarkan agama Hindu, dimana pertunjukkan wayang menggunakan cerita Ramayana dan Mahabharata.
Demikian juga saat masuknya Islam, ketika pertunjukkan yang menampilkan “Tuhan” atau “Dewa” dalam wujud manusia dilarang, munculah boneka wayang yang terbuat dari kulit sapi, dimana saat pertunjukkan yang ditonton hanyalah bayangannya saja, yang sekarang kita kenal sebagai wayang kulit.
Akan tetapi hidup wayang kulit saat ini sudah memprihatinkan. Meskipun hidup, seolah telah kehilangan “roh-nya”. Tengok saja di Taman Hiburan Rakyat Sriwedari, Solo, pertunjukan wayang kulit mulai jarang. Acara-acara hajatan, maupun perayaan tidak lagi menanggap wayang kulit. Namun menanggap dangdut, atau jenis musik yang lain.
Saat ini untuk pertunjukan wayang sendiri memang kurang diminati oleh masyarakat kita, karena banyak pilihan hiburan lain. Mungkin wayang kulit mereka anggap membosankan. Seolah wayang kulit sudah memasuki masa sekarat.
Berbeda dengan tahun 1950-an, ketika wayang kulit masih rutin naik panggung Taman Hiburan Rakyat Sriwedari Solo. Saat itu masih banyak masyarakat yang berbondong-bondong menontong wayang kulit sampai pagi. Mereka sangat menikmati salah satu seni khas  tradisional jawa ini.
Bahkan tidak sedikit masyarakat yang hafal cerita wayang, baik cerita Bharatayuda, maupun cerita Ramayana. Tokoh-tokoh punakawan menjadi bintang hiburan kala itu.
Akan tetapi seiring berkembangnya jaman, kemajuan teknologi, informasi, dan hiburan. Membuat beberapa kesenian tradisional Indonesia tak dilirik lagi oleh masyarakatnya. Salah satunya adalah kesenian wayang kulit. Tak banyak lagi yang menggandrungi kesenian tradisional ini. Terlebih melestarikannya dengan mempelajari kesenian yang berasal dari kulit ini.


Di kalangan masyarakat, wayang adalah bukan hal yang asing. Wayang merupakan salah satu warisan budaya bangsa yang telah mampu bertahan, dari waktu ke waktu, dengan mengalami perubahan dan perkembangan sampai berbentuk seperti sekarang ini.Daya tahan wayang yang luar biasa terhadap berbagai perubahan pemerintahan, politik, sosial budaya maupun kepercayaan membuktikan bahwa wayang mempunyai fungsi dan peranan penting dalam kehidupan sosial masyarakat.
Saat ini, fungsi dan peranan wayang tidak lagi difokuskan pada upacara-upacara ritual dan keagamaan, tetapi telah bergeser ke acara hiburan yang mengutamakan inti cerita dengan berbagai macam pengetahuan, filsafat hidup, nilai-nilai budaya, berbagai unsure seni, serta unsur pendidikan yang semuanya berpadu dalam seni pedalangan.
Filsafat pewayangan membuat masyarakat sebagai penontonnya merenungkan hakekat hidup, asal dan tujuan hidup, manunggaling kawula gusti, kedudukan manusia dalam alam semesta, serta sangkan paraning dumadi yang dilambangkan dengan tancep kayon oleh ki dalang pada akhir pagelaran (Wibisono dalam Mulyana: 2008). Keseluruhan pagelaran wayang, sejak dari pembukaan (talu) sampai berakhirnya pagelaran dengan tancep kayon, mempunyai kandungan filosofis yang tinggi.
Tiap adegan dengan iringan gending sendiri-sendiri dan makin lama makin meningkat laras dan iramanya sehingga mencapai klimaks yang ditandai dengan tancep kayon, setelah semua masalah di dalam lakon terjawab dan berhasil diselesaikan. Kesemuanya itu menggambarkan kompleksitas kehidupan manusia di dunia ini dengan segala aspek dan dinamikanya, yang tidak lepas dari peran dan kedudukan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan maupun sebagai makhluk sosial.
Dalam hal ini telah jelas, sebagai manusia yang berbudaya, bangsa Indonesia menganggap wayang sebagai bagian dari kehidupan yang bernilai tinggi dan luhur. Bagi kelangsungan eksistensi wayang ini, paling tidak, ada tiga hal yang perlu dicermati dalam kehidupan publik. Pertama, sikap dan pandangan hidup pragmatis telah dianut oleh sebagian besar masyarakat.
Kedua, implikasi dari realitas ini tidak hanya diterapkan dalam perilaku ekonomi dan politik, tetapi juga dalam memilih bentuk kesenian dan kebudayaan. Ketiga, akibat selanjutnya adalah budaya massa dan budaya populer menjadi kiblat mayoritas publik.


Contoh Wayang Kulit di Jaman sekarang :


Wayang merupakan seni tradisional Indonesia yang terutama berkembang di Pulau Jawa dan Bali (id.wikipedia.org). Sedikit melihat kembali sejaranh singkat tentang wayang di Indonesia, oleh para pendahulu negeri ini sangat mengandung arti yang sangat dalam sekali. Sunan Kali Jaga dan Raden Patah sangat berjasa dalam mengembangkan Wayang. Para Wali di Tanah Jawa sudah mengatur sedemikian rupa menjadi tiga bagian. Pertama Wayang Kulit di Jawa Timur, kedua Wayang Wong atau Wayang Orang di Jawa Tengah, dan ketiga Wayang Golek di Jawa Barat. Masing masing sangat bekaitan satu sama lain. Yaitu “Mana yang Isi” (Wayang Wong) dan Mana yang Kulit (Wayang Kulit) harus dicari (Wayang Golek)”.
b. Peranan Wayang Kulit sebagai salah satu kesenian luhur dan agung yang berbudaya di Indonesia.
Wayang diakui oleh UNESCO sebagai warisan budaya bangsa Indonesia pada tahun 2003. Wayang sebagai “Karya Agung Budaya Dunia” yang diakui oleh UNESCO bukan hanya wayang Jawa tapi wayang Indonesia, termasuk wayang Bali, wayang golek Sunda, wayang Lombok, dll. Tapi wayang yang lebih dikenal di Indonesia adalah wayang kulit Jawa.
Suatu gejala yang patut untuk diamati dalam masyarakat Jawa – yang punya pengaruh yang kuat dalam masyarakat Indonesia pada umumnya – adalah masih lestarinya budaya wayang kulit biarpun berbagai unsur budaya telah mempengaruhi bangsa Jawa maupun bangsa Indonesia, termasuk unsur-unsur budaya Budha, Hindhu, Islam maupun Barat.
Bukti yang nyata dari masih besarnya pengaruh budaya wayang kulit pada saat ini dengan masih banyaknya peminat pada siaran wayang kulit dilayar TV maupun pertunjukan langsung pada acara-acara tertentu.
Hal ini patut dicermati mengingat bahwa budaya wayang kulit merupakan budaya tua yang masih bertahan sampai dengan saat ini yang meminjam istilahnya Alvin Toffler berarti tetap bertahan pada masa gelombang pertama, gelombang kedua, sampai dengan gelombang ketiga yang merupakan abad informasi dengan komunikasi termasuk internet sebagai tulang punggung pendukung utamanya. Bertahannya budaya wayang kulit menjadi menarik mengingat bahwa:
1. Wayang kulit berbasis cerita Mahabharata dan Ramayana yang berasal dari budaya Hindhu dari India.
2.Masyarakat Jawa mayoritas beragama Islam
3. Cerita dalam wayang kulit berbasiskan cerita tentang kerajaan yang raja dan ksatria sebagai fokus utamanya yang berarti semangat dalam ceritanya adalah tata budaya feodal.
4. Masyarakat Jawa terpelajar umumnya berbasis pendidikan Barat yang tidak mau terpengaruh budaya Barat.
. Jelas bagi masyarakat di luar Indonesia akan terkejut melihat segala kontradiksi yang mungkin timbul dalam kompleksitas masyarakat Jawa maupun Indonesia. Oleh karena itu masyarakat di luar Indonesia tidak mungkin bisa menyelami sepenuhnya manusia Jawa atupun Indonesia tanpa mempelajari lebih jauh pengaruh budaya masalalu termasuk yang sangat besar pengaruhnya seperti wayang kulit.
Dalam hal ini penulis sangat kagum kepada Prof. Danys Lombard yang dalam bukunya “Nusa Jawa – Silang Budaya” yang menyadari betul pengaruh wayang purwo/kulit – juga tulisan klasik Jawa lainnya seperti Babad Tanah Jawi, Serat Centini, dll. – dalam kehidupan masyarakat Jawa sampai dengan saat ini. Kenapa wayang masih bisa bertahan sampai saat ini?


Dari indikasi di atas jelas bahwa cerita Ramayana dan terutama Mahabarata telah diberikan kandungan lokal sedemikan rupa sehingga mengalami internalisasi dan sangat dekat dengan masyarakat Jawa, termasuk memasukkan unsure punakawan didalamnya. Bahkan di beberapa tempat di Jawa diberi nama tempat yang mengesankan seolah-olah kejadian cerita Mahabharata itu memang betul-betul terjadi ditanah Jawa. Sebagai contoh: Didaerah yang sekarang dijadikan waduk Sempor, Gombong, Jawa -Tengah, nama asli desa tersebut adalah Cicingguling. Penduduk setempat percaya tempat tersebut adalah tempat Bhima berperang melawan Duryudana dengan menghantamkan gadanya di bagian pahanya sehingga Duryudana terpaksa menyisingkan kainnya (celananya) – bahasa Jawanya menyisingkan adalah cicing – juga berguling- guling karena kesakitan, oleh karena itu desa tersebut diberi nama Cicingguling.

Begitu juga di daerah pegunungan Dieng di Jawa Tengah maupun di puncak gunung Lawu di perbatasan antara Jawa Tengah dan Jawa Timur, nama-nama tempatnya diberi kesan seolah-olah tempat tersebut adalah tempat keberadaan para dewa dalam cerita Mahabharata.
Ketika agama Islam datang ke Indonesia, bahkan oleh salah satu wali sanga (sembilan wali) – Sunan Kalijaga – wayang dijadikan alat untuk penyebaran agama Islam yang memasukkan unsur Islam dalam kandungan cerita Mahabharata. Sebagai contoh: Yudhisthira sebagai raja di Amartapura mempunyai jimat (pusaka) yang bernama “Jamus Kalimasada” yang merupakan pegangan atau lambang keunggulan sebagai raja diterjemahkan sebagai “Kalimat Sahadat” yang melambangkan keunggulan Islam sebagai pegangan hidup dengan pengakuan “Tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah”.
Konon diceritakan Yudhisthira belum bisa meninggal sebelum ada yang bisa menjabarkan jimat “Kalimasada” yang kemudian dalam pertapaannya bertemu dengan Sunan Kalijaga di hutan Glagahwangi. Sunan Kalijaga melihat jamus “Kalimasada” yang ternyata selembar kulit dengan tulisan “Kalimat Sahadat”. Setelah dibacakan dan ditirukan oleh Yudhisthira yang berarti meng-Islamkannya, Yudhistira bisa menemui ajalnya sebagai seorang Muslim. (Note: apabila dipikirkan secara rasional tentu saja tidak masuk akal karena Puntadewa bagaimanapun adalah produk dari budaya Hindu berasal dari cerita fiksi epic Mahabharata. Tentu saja ini adalah kepandaian dari wali sanga untuk meng-Islamkan masyarakat yang pada saat itu masih mayoritas beragama Hindhu. Dalam hal seberapa besar Islam betul-betul secara effektif mempunyai pengaruh yang besar dalam wayang kulit masyarakat Islam masih banyak meragukan. Oleh karena itu ada sebahagian masyarakat Islam bahkan mengharamkan “wayang purwo/kulit” yang jelas nafas Hindunya atau Jawanya lebih menonjol dibandingkan dengan nafas Islamnya, lepas dari kenyataan bahwa wayang kulit masih tetap digemari masyarakat Jawa yang Islam maupun yang bukan Islam.
c. Peran Pemerintah terhadap kesenian adiluhung seperti Wayang Kulit
Keterlibatan pemerintah pusat maupun daerah dalam melestarikan seni wayang kulit, sangat penting. Karena jika pemerintah sudah mendukung, misalnya dengan menghimbau instansi pemerintah untuk mulai kembali menggelar pertunjukan wayang kulit untuk berbagai acara perayaan, maka wayang kulit tidak akan punah.
Jika pemerintah ikut cawe-cawe (ikut campur, -red), maka pertunjukan wayang kulit akan subur kembali. Karena segala sesuatu itu jika sudah mendapat campur tangan pemerintah, pasti akan berjalan dengan baik. Istilahnya, jika kepala sudah berkehendak, yang bawah tinggal mengikuti. Yang menjadi keprihatinan adalah sikap pemerintah saat ini yang seakan menutup mata dengan seni-seni tradisional Jawa pada khususnya. Pemerintah seolah tidak mau peduli dengan kebudayaan bangsa yang luhur ini.
Coba kita lihat sekarang seni ketoprak, wayang orang, topeng, termasuk wayang kulit sendiri seolah hidup enggan, mati tak mau. Dan pemerintah menutup mata terhadap hal itu. Selama ini justru dukungan terhadap wayang kulit datang dari orang-perorangan yang masih peduli dan suka dengan wayang kulit. Tak jarang orang asing yang justru peduli dan menyisihkan uangnya untuk keperluan pertunjukan wayang kulit, kita tengok saja seperti mahasiswa dari Belanda yang beramai-ramai memeriahkan Pagelaran Wayang Kulit di Amsterdam, Belanda.


 Sumber Referensi : https://cai.elearning.gunadarma.ac.id/webbased media

Rabu, 12 November 2014

Tugas ISD Bab 5

HUKUM
  Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Sifat Hukum
  Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat;
  Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.

Ciri-ciri hukum
  Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya;
  Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.

Sumber Hukum
  Pengertian Sumber Hukum adalah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Pengertian sumber hukum dapat diartikan sebagai bahan-bahan yang digunakan sebagai dasar oleh pengadilan dalam memutus perkara. Istilah sumber hukum mengandung banyak pengerti.

Pembagian Hukum
1. Menurut Asasnya :
a. Bentuknya
b. Tempat Berlakunya
c. Cara Mempertahankannya
d. sifatnya
e. wujudnya
f. isinya

2. Menurut bentuknya:
a. Hukum tertulis, hukum ini dapat pula merupakan:
- hukum tertulis yang dikodifikasikan.
- hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
b. Hukum tak tertulis:
Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak
tertulis namun berlakunya seperti suatu peraturan perundang (disebut juga Hukum
 Kebiasaan).

3. Menurut tempat berlakunya, dapat dibagi:
a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam 
dunia Internasional.
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja.

4. Menurut waktu berlakunya :
a. Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi
 suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius Constituendum. yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang 
akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam 
segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal 
batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap 
siapapun juga diseluruh tempat.

5. Menurut isinya :
a. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan-
hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik 
beratkan kepada kepentingan perorangan.
b. Hukum Publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara 
negara dengan alat perlengkapannya atau antara Negara dengan 
Perorangan (melindungi kepentingan umum).

6. Menurut Sifatnya :
a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga 
harus dan mempuyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila
 pihak-pihak yang bersangkutan telah memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

7. Menurut cara mempertahankannya :
a. Hukum Materiil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
 kepentingan dan hubungan-hubungan yang berujud perintah dan larangan-larangan.
 Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
b.Hukum Formil (hukum acara atau hukum proses), yaitu hukum yang memuat
 peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan
 dan mempertahankan hukum materiil atau peraturan-peraturan bagaimana
 cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana 
cara-caranya hakim memberi keputusan.
Contohnya: Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.

8. Pembagian Hukum Menurut Sumbenya :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Traktat
d. Yurisprudensi

9. Pembagian Hukum Menurut Wujudnya
a. Hukum Objektif
Hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai seseorang atau
golongan tertentu. Hukum ini hanya membuat peraturan saja yang mengatur
hubungan hukum antara 2 orang atau lebih.
b. Hukum Subjektif
Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau 
lebih.

Negara
  Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

2 Tugas Utama Negara
  Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
  Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

Sifat Negara
1. Memaksa
Artinya, negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekuasaan fisik secara resmi agar peraturan perundang-undangan ditaati, sehingga tujuan suasana masyarakat yang tertib dan damai dapat tercapai. Sarana yang digunakan untuk memaksa adalah polisi dan tentara. Pemakaian paksaan melalui tindak kekerasan bukanlah satu-satunya pilihan. Alat negara dapat juga melakukan sikap dan perbuatan yang persuasif.

2. Monopoli
Artinya, negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dengan masyarakat. Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena bertentangan dengan tujuan masyarakat.

3. Mencakup Semua
Artinya, semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal ini bertujuan agar usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan dapat terwujud. Negara sebagai organisasi puncak mempunyai fungsi yang berbeda dengan organisasi lain yang ada di negara tersebut.

Bentuk Negara
 Bentuk negara ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
·                     Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
·                     Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
·                     Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
·                     Terdapat satu badan perwakilan rakyat.
  Sedangkan bentuk negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.


1.   Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
ü  Sentralisasi, dan
ü  Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
·       adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
·       adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
·       penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
o   bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
o   peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
o   daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
o   rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
o   keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomiswatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
v pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
v peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
v tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
v partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
v penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
2.   Serikat
 Suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah gabungan dari negara - negara bagian itu. Negara bagian diberi kekuasaan untuk membuat undang - undang sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut.
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1.                   tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2.                   tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3.                   hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1.                   hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2.                   hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
3.                   hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
4.                   hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
5.                   hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1.                   cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2.                   badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1.                   negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
2.                   negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
3.                   negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4.                   negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
3.    HAM
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Bahasa Inggris: Universal Declaration of Human Rights ; singkatan: UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi olehMajelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa(A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot,Paris). Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan pandangan Majelis Umum PBBtentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang. Eleanor Roosevelt, ketua wanita pertama Komisi HAM (Bahasa Inggris: Commission on Human Rights; singkatan: CHR) yang menyusun deklarasi ini, mengatakan, "Ini bukanlah sebuah perjanjian... [Di masa depan] ini mungkin akan menjadi Magna Carta internasional..."
Hak asasi manusia (atau disingkat HAM)adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorangsejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1pasal 28pasal 29 ayat 2pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh HAM:
1.                   Hak untuk hidup.
2.                   Hak untuk bebas dari rasa takut.
3.                   Hak untuk bekerja.
4.                   Hak untuk mendapatkan pendidikan.
5.                   Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
6.                   dan seterusnya.
contoh pelanggaran HAM:
1.                   Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.                   Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3.                   Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.


4.    Demokrasi
Demokrasi di indonesia dibandingkan dengan negara lain
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalismedan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomiatau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan.Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya.Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit.Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melaluipemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1.                   Kedaulatan rakyat;
2.                   Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.                   Kekuasaan mayoritas;
4.                   Hak-hak minoritas;
5.                   Jaminan hak asasi manusia;
6.                   Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.                   Persamaan di depan hukum;
8.                   Proses hukum yang wajar;
9.                   Pembatasan pemerintah secarakonstitusional;
10.               Pluralisme sosial, ekonomi, danpolitik;
11.               Nilai-nilai toleransipragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Unsur Negara
1.          Unsur konstitutif atau unsur pokok
a.          Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu.
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
(1)        Penduduk, bukan penduduk
(2)        Warga negara, bukan warga negara
b.          Wilayah
Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah suatu negara terdiri dari:
(1)        Wilayah darat
Bentuk perbatasan wilayah daratan, antara lain sebagai berikut :
a)          Perbatasan buatan manusia, seperti tembok (great wall), patok besi, dan lain lain.
b)          Batas alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan lain-lain.
c)          Batas geofisika, yang berupa garis lintang dan bujur.

(2)        Wilayah laut
Wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di luar laut territorial disebut laut bebas / laut internasional atau more liberum.

Dua konsepsi yang pernah muncul berkaitan dengan peguasaan wilayah lautan :
a)          Res Nullius
Pandangan yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (John Sheldon dari Inggris dalam bukunya More Clausum)
b)          Res Communis
Pandangan yang beranggapan bahwa laut itu milik bersama atau milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (Hugo de Groot/ Grotius dalam bukunya More Liberum, Gotius mendapatkan julukan Bapak Hukum Internasional).

(3)        Wilayah udara
Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner.

Beberapa pendapat mengenai wilayah kedaulatan udara :
a)          Lee : wilayah udara territorial suatu negara adalah jarak tembak meriam yang dipasang di daratan.
b)          Van Holzen Darf : wilayah udara suatu negara adalah 1000m di atas permukaan bumi tertinggi.
c)          Henrich’s : wilayah udara suatu negara setinggi 196 mil.

(4)        Wilayah ekstra teritorial
Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas wilayah teritorial.
Contoh wilayah ekstra teritorial :
a)          Kapal laut di luar laut teritorial di bawah bendera suatu negara.
b)          Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.

c.           Pemerintah yang berdaulat
(1)        Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
(2)        Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.

2.          Unsur deklaratif atau unsur tambahan
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).

Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
              Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
              a.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
              b.      Memajukan kesejahteraan umum;
              c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa;
              d.      Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.






Pemerintah
  Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.

Perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian  pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 : 2-3).

Secara deduktif dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan pemerintahan dibentuk berkaitan dengan pelaksanaan berbagai fungsi yang bersifat operasional dalam rangka pencapaian tujuan negara yang lebih abstrak, dan biasanya  ditetapkan secara konstitusional. Berbagai fungsi tersebut dilihat dan dilaksanakan secara berbeda oleh sistem sosial yang berbeda, terutama secara ideologis. Hal tersebut mewujud dalam sistem pemerintahan yang berbeda, dan lebih konkrit terwakili oleh dua kutub ekstrim masing-masing rezim totaliter (sosialis) dan rezim demokratis. Substansi perbedaan keduanya terletak pada perspektif pembagian kekuasaan negara (pemerintah). Pemencaran kekuasaan (dispersed of power), menurut Leslie Lipson, merupakan salah satu dari lima isu besar dalam proses politik (Josef Riwu Kaho, 2001 : 1). Pemerintahan daerah merupakan konsekuensi pelaksanaan pemencaran kekuasaan itu.

Warga Negara
Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dlm hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara. 



Kriteria Menjadi Warga Negara
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
10.Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
11.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
12.Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
13.Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Orang-orang yang berada dalam satu wilayah Negara
a. Rakyat
Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
b. Wilayah (teritorial)
Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan.  Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir
de’etre ansemble).
c. Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
d. UUD (konstitusi)
e. pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).

UUD 45 Tentang Warga Negara
  Pasal 27 ayat 1-3
                Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
  Pasal 28 ayat A – J
                Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
  Pasal 29 ayat 2
                Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
  Pasal 30 ayat 1-5
                Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
  Pasal 31 ayat 1-5
                Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
  Pasal 33 ayat 1-5
                Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
  Pasal 34 ayat 1-4

                Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.